Tak Bisa Bayar Tunggakan ke Rumah Sakit, Apa Benar BPJS Kesehatan Bangkrut?

- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:39 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

SEWAKTU.com - Belakangan ini, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan mengalami kesulitan dalam membayar tunggakan ke berbagai rumah sakit.

Isu ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat mengenai stabilitas keuangan lembaga yang bertanggung jawab atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar BPJS Kesehatan mengalami kebangkrutan? Ataukah ini hanya sementara akibat arus kas yang terganggu?

Penyebab Isu BPJS Kesehatan Bangkrut

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang mengelola program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Program ini berbasis iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulannya.

Dari iuran tersebut, BPJS Kesehatan kemudian membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik yang telah bekerja sama.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, BPJS Kesehatan sering dihadapkan pada tantangan keuangan yang cukup berat.

Salah satu penyebab utamanya adalah jumlah klaim yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dari iuran peserta. Beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini antara lain:

1. Tingginya Biaya Pelayanan Kesehatan

Setiap tahun, biaya pelayanan kesehatan terus meningkat akibat inflasi, peningkatan harga obat-obatan, dan peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan. Dengan semakin banyaknya peserta BPJS yang membutuhkan layanan kesehatan, beban keuangan BPJS juga meningkat.

2. Banyaknya Peserta yang Menunggak Iuran

Salah satu tantangan terbesar BPJS Kesehatan adalah kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Program BPJS Kesehatan mencakup berbagai golongan peserta, termasuk pekerja mandiri dan pekerja informal yang harus membayar iuran sendiri.

Sayangnya, banyak peserta yang menunggak atau bahkan berhenti membayar setelah mendapatkan layanan kesehatan. Hal ini mengakibatkan arus kas BPJS terganggu karena pemasukan tidak sebanding dengan pengeluaran.

3. Meningkatnya Penyakit Katastropik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X