Tak Bisa Bayar Tunggakan ke Rumah Sakit, Apa Benar BPJS Kesehatan Bangkrut?

- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:39 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Upaya Mengatasi Tunggakan Pembayaran ke Rumah Sakit

Terkait dengan isu keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa ini hanya bersifat sementara dan bukan karena kebangkrutan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya agar pembayaran klaim kepada rumah sakit dapat dilakukan tepat waktu.

Bagi peserta yang menghadapi kendala dalam membayar iuran, BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa opsi, seperti:

1. Program Relaksasi Iuran

Pemerintah memberikan kesempatan bagi peserta yang memiliki tunggakan untuk mencicil pembayaran mereka agar kepesertaan mereka tetap aktif dan dapat kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan.

2. Skema Bantuan Sosial

Masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran dapat mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka akan ditanggung oleh pemerintah.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memang menghadapi berbagai tantangan keuangan, tetapi hingga saat ini tidak ada indikasi bahwa lembaga ini benar-benar bangkrut.

Keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit lebih disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran, bukan karena kebangkrutan.

Untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan, penting bagi seluruh peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.

Pemerintah juga terus berupaya memperbaiki sistem agar BPJS Kesehatan dapat beroperasi dengan lebih baik dan tetap memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X