3. PFN Menjadi BUMN (1988-Sekarang)
Pada 7 Mei 1988, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988, PFN resmi berstatus sebagai BUMN, yang memungkinkan perusahaan ini beroperasi secara mandiri.
Kemudian, pada tahun 2023, PFN berubah dari perusahaan umum menjadi PT Produksi Film Negara (Persero).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pengemudi Ojol dan Kurir Terima THR, Berapa Besarannya?
Visi dan Misi PT PFN
Visi:
Menjadi perusahaan film facilitation and services terkemuka di tingkat regional.
Misi:
1. Mengelola pembiayaan film dan konten untuk pemerintah, BUMN, dan sektor swasta.
2. Mengorkestrasi ekosistem film dan konten untuk meningkatkan daya saing industri perfilman Indonesia.
3. Mengembangkan talenta film dan konten guna mendorong daya kreatif dan inovasi.
Tujuan PFN:
Mewujudkan ekosistem film dan konten yang lebih berkualitas dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Lakukan Pemerasan Rp 15 Miliar terhadap Owner Daviana Skincare
PFN di Era Modern
PFN terus berkembang dan berperan dalam industri film nasional. Pada 1957, perusahaan ini dibagi menjadi empat badan utama:
- Central Film Laboratory (CFL) – Laboratorium film pusat.
- Dinas Film Penerangan (DFP) – Produksi film dokumenter dan edukasi.
- Dinas Film Cerita (DIFTA) – Produksi film cerita dan hiburan.
- Kantor Peredaran Film (KPF) – Distribusi dan peredaran film.