SEWAKTU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA terkait larangan pungutan liar dan sumbangan masyarakat di jalan umum.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Provinsi Jawa Barat.
Mereka diinstruksikan membentuk jejaring pengawasan guna menertibkan pungutan liar, termasuk aktivitas juru parkir ilegal yang kerap ditemui di berbagai ruas jalan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa larangan ini berlaku efektif mulai Senin, 14 April 2025.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam menyosialisasikan dan menegakkan kebijakan ini di lapangan.
"Segala bentuk pungutan di jalan atas nama sumbangan, termasuk untuk pembangunan tempat ibadah, yang berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas, akan dilarang," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Lebih lanjut, Dedi juga meminta seluruh kepala daerah untuk segera mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi dampak sosial yang mungkin timbul dari kebijakan ini.
"Saya minta kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota untuk segera melakukan tindakan dan pembinaan kepada masyarakat agar paham pentingnya aturan ini," tegasnya.
Meski memahami bahwa banyak kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan mulia seperti pembangunan rumah ibadah, Dedi menegaskan bahwa penggunaan jalan umum harus tetap sesuai fungsinya sebagai jalur transportasi.
"Kalau memang ada kebutuhan pembangunan masjid atau musala, pemerintah siap hadir bersama masyarakat untuk mencarikan solusi," tambahnya.