Herman juga menegaskan, tugas pemadam kebakaran merupakan bagian integral dari fungsi utama pemerintahan, yakni pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik.
"Pembangunan harus berjalan, pemberdayaan harus berjalan, dan pelayanan publik harus dilaksanakan sebaik mungkin," pungkasnya. (ADV)