news

SPMB 2025 Kota Bandung Resmi Dimulai, Wali Kota Farhan Tegaskan Larangan Suap dan Gratifikasi

Senin, 5 Mei 2025 | 17:00 WIB
Wali Kota Bandung: SPMB Kota Bandung 2025 Segera Dibuka. (Foto/Humas Kota Bandung.)

SEWAKTU.com — Pemerintah Kota Bandung resmi memulai proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Seluruh pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan komitmen terhadap integritas pelaksanaan SPMB dan menyerukan partisipasi aktif warga untuk mencegah praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi dalam proses seleksi.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi,” ujar Farhan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Canangkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak, Gegerkalong Jadi Titik Integrasi

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan ke sekolah tertentu dan mendorong pelaporan jika ada indikasi kecurangan.

“Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyampaikan bahwa skema SPMB 2025 secara umum tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, namun ada sejumlah perubahan penting, termasuk penggantian istilah dan penambahan jalur seleksi berbasis tes.

“PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” jelas Dani.

Baca Juga: Wali Kota Farhan Resmikan Kampung Toleransi ke-6 di Cibadak, Simbol Harmoni Warga Bandung

SPMB 2025 dibagi ke dalam empat jalur penerimaan:

1. Domisili: Berdasarkan alamat tempat tinggal sesuai wilayah penerimaan.
2. Afirmasi: Untuk anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa berprestasi secara akademik dan non-akademik.
4. Mutasi: Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas serta anak guru/tenaga kependidikan.

Untuk jenjang SD, seleksi didasarkan pada usia, dan jika usia sama, maka dilihat dari jarak rumah ke sekolah.

Baca Juga: Dua Hari Nonstop, Pemkot Bandung Bersihkan 1.000 Kubik Sampah di Pasar Induk Gedebage

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB