Sedangkan jenjang SMP mengutamakan jarak, dengan usia sebagai penentu jika terjadi kesamaan.
Dani menambahkan bahwa untuk jalur prestasi SMP, penilaian mencakup nilai rapor, hasil tes terstandar daerah, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki.
Ia juga menegaskan bahwa semua sekolah wajib mematuhi batas maksimal kapasitas siswa sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemerintah Kota Bandung berharap proses SPMB 2025 berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel dengan dukungan penuh dari masyarakat dan semua pihak terkait. (ADV)
Artikel Terkait
Kota Bandung Tuan Rumah Gastrodiplomacy Journey, Rayakan 75 Tahun Hubungan Indonesia-Thailand
Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Termal untuk Atasi Krisis Sampah, TPST Mulai Dikerjakan
Wali Kota Bandung Apresiasi Inisiatif Pengelolaan Sampah Mandiri di Cijagra, Muhammad Farhan: Butuh Banyak Champion!
Salmon Lodeh, Sensasi Tradisional di Tengah Modernitas Pusat Kota Bandung
Pemkot Bandung Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan dan Layanan Publik
Muhammad Farhan Resmikan Tembok Mural Lodaya, Ikon Baru Bandung Selatan Bertema Olahraga