Sedangkan jenjang SMP mengutamakan jarak, dengan usia sebagai penentu jika terjadi kesamaan.
Dani menambahkan bahwa untuk jalur prestasi SMP, penilaian mencakup nilai rapor, hasil tes terstandar daerah, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki.
Ia juga menegaskan bahwa semua sekolah wajib mematuhi batas maksimal kapasitas siswa sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemerintah Kota Bandung berharap proses SPMB 2025 berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel dengan dukungan penuh dari masyarakat dan semua pihak terkait. (ADV)