SEWAKTU.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang memperkenalkan konsep pendidikan baru bernama Gapura Panca Waluya.
Konsep ini bertujuan membentuk karakter siswa yang cageur, bageur, bener, pinter, singer, baik, benar, pintar, dan sigap.
SE ini ditujukan kepada bupati dan wali kota yang membawahi jenjang pendidikan PAUD hingga SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jabar untuk SMA/SMK sederajat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Dedi mengamanatkan sejumlah kebijakan penting, di antaranya:
1. Peningkatan Sarana Sekolah
Fasilitas dasar seperti toilet kelas menjadi prioritas pembenahan untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan nyaman.
2. Larangan Studi Tur dan Wisuda
Kegiatan studi tur yang membebani orang tua resmi dilarang.
Sebagai gantinya, sekolah diarahkan menggelar aktivitas inovatif seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, hingga pelatihan dunia usaha.
Seremonial wisuda juga dilarang di semua jenjang karena dinilai tidak memiliki makna akademik signifikan.
Baca Juga: SPMB 2025 Kota Bandung Resmi Dimulai, Wali Kota Farhan Tegaskan Larangan Suap dan Gratifikasi
3. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sekolah diminta mempersiapkan diri menyambut program MBG secara menyeluruh. Siswa dianjurkan membawa bekal dari rumah dan menyisihkan uang jajan untuk ditabung.