4. Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Siswa
Peserta didik yang belum cukup umur dilarang membawa kendaraan pribadi.
Gubernur mendorong penggunaan transportasi umum atau berjalan kaki, kecuali untuk daerah terpencil dengan toleransi tertentu.
5. Penguatan Disiplin dan Nasionalisme
Murid dianjurkan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, dan Palang Merah Remaja sebagai upaya membentuk karakter kebangsaan.
6. Pembinaan Perilaku Khusus
Siswa dengan perilaku menyimpang seperti tawuran, merokok, main gim daring berlebihan, mabuk, dan penggunaan knalpot bising akan dibina secara khusus.
Program ini dilakukan dengan persetujuan orang tua dan melibatkan sinergi antara pemda, Pemdaprov, serta TNI/Polri.
7. Pendidikan Moral dan Spiritual
Sekolah diminta menekankan penguatan moralitas dan spiritualitas siswa melalui pendekatan keagamaan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi berharap pendidikan di Jawa Barat tak hanya menghasilkan siswa berprestasi, tetapi juga berakhlak mulia dan siap menghadapi tantangan masa depan dengan karakter kuat. (ADV)