SEWAKTU.com – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor menyatakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat terpadu yang digelar di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis (17/4/2025).
Rapat yang melibatkan Komisi I DPRD Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor itu membahas strategi pemberantasan minol ilegal serta langkah-langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 sudah cukup menjadi dasar hukum untuk melakukan penindakan secara tegas dan konsisten.
Baca Juga: Resmi Jadi Kawasan Heritage, Bupati Bogor Larang Pembangunan Baru di Mata Air Ciburial
“Semua peredaran minol ilegal yang di luar ketentuan perizinan harus ditindak. Tidak boleh ada toleransi,” tegas Karnain.
Hanya 4 Hotel yang Kantongi Izin
Karnain mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Bogor, saat ini hanya terdapat empat hotel di Kota Bogor yang memiliki izin resmi untuk menjual minol golongan B dan C.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bogor untuk memperkuat sosialisasi aturan kepada para pelaku usaha agar mereka memahami batasan legalitas dalam penjualan minol.
Baca Juga: Apresiasi! Atlet Cilik Bogor Ibrahim Tobri Raih 4 Medali di Kejuaraan Panahan Nasional 2025
“Aturan sudah jelas. Sosialisasi harus dijalankan agar pengusaha paham dan masyarakat juga ikut mengawasi lingkungan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyerahkan data lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik penjualan minol ilegal di berbagai wilayah Kota Bogor.
Data ini dikumpulkan melalui kerja sama dengan aparatur wilayah setempat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak melarang sepenuhnya penjualan minol, tetapi penjualan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.