“Penjualan minol di warung, kios, kantin, PKL, dan tempat sejenis tidak diperbolehkan. Yang diatur, bukan dilarang,” ujar Jenal.
Pemerintah juga menyoroti penjualan minol ilegal melalui platform online.
Jenal menyampaikan rencana untuk membuka komunikasi dengan penyedia aplikasi penjualan daring serta menindak para distributor ilegal agar pengawasan tidak hanya berhenti di hilir, tetapi juga menyasar ke hulu distribusi.
“Dewan dan Pemkot harus bekerja bersama menjaga ketertiban dan keselamatan warga dari bahaya minol ilegal,” pungkasnya.
Langkah terpadu ini diharapkan dapat menciptakan Kota Bogor yang lebih aman, tertib, dan terbebas dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. (ADV)
Artikel Terkait
Bupati Bogor Soroti 16 Sekolah dalam Audit BPK Terkait Dana BOS, Targetkan Kembali Raih Predikat WTP
Pemkab BogorĀ dan DPRD Bahas Prioritas Pembangunan 2026, Fokus Jalan Tambang hingga TPA Galuga
Puluhan Ribu Karyawan di Bogor Kena PHK, Bupati Bogor Dorong Pelatihan Wirausaha untuk Tekan Pengangguran
Mulai Juli 2025, Pemkab Bogor Perbaiki 13 Ruas Jalan di Kawasan Parungpanjang Secara Serentak
Bupati Bogor Lantik Heri Gunawan sebagai Ketua Karang Taruna, Tegaskan Peran Strategis Pemuda
Perumda Tirta Kahuripan Perluas Layanan Air Bersih di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Kita harus menjaganya..