“Penjualan minol di warung, kios, kantin, PKL, dan tempat sejenis tidak diperbolehkan. Yang diatur, bukan dilarang,” ujar Jenal.
Pemerintah juga menyoroti penjualan minol ilegal melalui platform online.
Jenal menyampaikan rencana untuk membuka komunikasi dengan penyedia aplikasi penjualan daring serta menindak para distributor ilegal agar pengawasan tidak hanya berhenti di hilir, tetapi juga menyasar ke hulu distribusi.
“Dewan dan Pemkot harus bekerja bersama menjaga ketertiban dan keselamatan warga dari bahaya minol ilegal,” pungkasnya.
Langkah terpadu ini diharapkan dapat menciptakan Kota Bogor yang lebih aman, tertib, dan terbebas dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. (ADV)