Perusahaan ini juga telah memiliki Kontrak Karya (KK) sejak 1998 dan menjalankan eksplorasi serta produksi secara legal.
“Setelah dicek langsung, tidak ditemukan pelanggaran. Operasional PT Gag Nikel sesuai aturan,” jelas Bahlil.
Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyambut positif pencabutan empat IUP tersebut.
Namun ia berharap langkah ini diikuti dengan pencabutan seluruh izin pertambangan di Raja Ampat untuk perlindungan kawasan secara penuh.
“Kami mendorong agar keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) agar mengikat secara hukum dan terbuka untuk publik,” ujarnya.***