Namun, pada persidangan tingkat pertama di PN Tipikor Jakpus pada 19 Maret 2025, kelima terdakwa dinyatakan bebas, yang kemudian memicu polemik.
Kejagung tak tinggal diam. Pada April lalu, empat hakim yang menangani perkara ini ditangkap atas dugaan menerima suap sebesar Rp60 miliar.
Kasus kini tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung, dengan Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut Wilmar Group membayar uang pengganti.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Pemkot, Komplek Seskoad Bandung Jadi Percontohan Zona Bebas Sampah
Menanggapi hal tersebut, Wilmar Group menyebut dakwaan muncul dari tindakan anak perusahaan yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021, saat Indonesia dilanda kelangkaan minyak goreng.
Wilmar menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor telah dilakukan sesuai peraturan dan mereka tidak memiliki niat koruptif.
Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa uang yang telah disita akan dikembalikan sepenuhnya jika Mahkamah Agung memutuskan Wilmar tidak bersalah.
Namun, jika terbukti bersalah, maka dana tersebut akan dirampas negara sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.***