SEWAKTU.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meninjau langsung pelaksanaan tahap awal program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang digagas bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Peninjauan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan mengunjungi dua lokasi utama penerima manfaat di Kelurahan Jamika dan Kelurahan Kopo.
Pada fase pertama program ini, sebanyak 100 unit rumah akan direnovasi. Rinciannya, 67 rumah berada di Kelurahan Jamika dan 33 lainnya di Kelurahan Kopo.
Renovasi dilakukan sebagai bagian dari kolaborasi multipihak yang tidak menggunakan dana APBN maupun APBD, melainkan sepenuhnya ditangani oleh Yayasan Buddha Tzu Chi.
Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Bapas Ikut Bersihkan Alun-alun, Pemkot Bandung Dukung Pemasyarakatan Inklusif
“Kunjungan ini penting untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan, termasuk relokasi sementara warga selama proses renovasi,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Rizky Kusrulyadi.
Ia menambahkan, seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah disusun dan hanya tinggal menunggu kesepakatan akhir dari para pemilik rumah.
Koordinasi intensif pun terus dilakukan, termasuk verifikasi ulang terhadap para penerima manfaat oleh tim dari Buddha Tzu Chi.
Menurut Rizky, sebenarnya ada 56 rumah yang terdata di Kelurahan Kopo.
Namun, untuk mengejar target awal, hanya 33 unit yang akan dikerjakan terlebih dahulu. Sisanya akan masuk dalam tahap lanjutan.
Baca Juga: Bupati Bogor Lantik 53 Pejabat Baru, Tegaskan Mutasi Birokrasi Berdasarkan Profesionalisme
Pemkot Bandung, lanjut Rizky, berperan aktif dalam mendukung kelancaran program melalui penyusunan kajian teknis, RAB, dan fasilitasi izin.
Namun, seluruh proses pembangunan sepenuhnya ditangani oleh pihak Yayasan.
“Ini bentuk nyata kolaborasi yang tidak membebani keuangan negara, dan hasilnya sangat konkret,” tegasnya.
Program renovasi Rutilahu ini diluncurkan secara resmi pada 3 Mei 2025, dan menargetkan perbaikan 500 rumah warga yang tersebar di empat kecamatan dan delapan kelurahan di Kota Bandung.
Renovasi tahap pertama ditargetkan rampung dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan, tergantung pada tingkat kerusakan dan kesiapan warga yang direlokasi.
Farhan menyebut bahwa setiap rumah yang direnovasi harus memenuhi syarat administratif dan teknis, seperti status kepemilikan tanah yang jelas serta kondisi bangunan yang layak untuk dibangun ulang.
Ia juga menegaskan bahwa proses perizinan akan dipermudah, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
“Kami pastikan verifikasi dilakukan ketat. Tidak boleh rumah sewaan, tidak boleh rumah yang sedang disengketakan. Semuanya harus sesuai ketentuan agar pelaksanaan program berjalan efektif,” tegas Farhan.
Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menyediakan hunian yang layak bagi warganya, sekaligus menunjukkan bagaimana kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat penyelesaian persoalan sosial secara konkret dan berkelanjutan. (ADV)