SEWAKTU.com — Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren menjadi sorotan publik.
Perjanjian ini membuka jalan bagi Kejagung untuk mengakses dan menyadap komunikasi telepon dalam rangka mendukung proses penegakan hukum dan pengumpulan informasi intelijen berkategori tinggi, yang disebut sebagai “info A1”.
MoU tersebut, yang diklaim sebagai langkah strategis, memungkinkan pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan, termasuk akses terhadap rekaman komunikasi dari pelanggan seluler.
Baca Juga: Imbas Dua Pendaki Asing Jatuh di Gunung Rinjani, Kemenparekraf Desak SOP Wisata Ekstrem Diperketat
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk mendapatkan informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Ini demi mempercepat penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan data yang sahih," ujar Reda.
Namun di tengah dorongan efisiensi penegakan hukum, kebijakan ini justru menuai respons beragam dari masyarakat.
Banyak yang khawatir, langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk pelanggaran hak privasi warga negara, apalagi di tengah rentetan kasus kebocoran data yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Helaran HJB ke-543 Tetap Semarak Meski Diguyur Hujan, Ribuan Warga Padati Jalan Sudirman
Apa Itu Info A1?
Menanggapi istilah “info A1” yang menjadi dasar urgensi MoU ini, sumber dari akun @sarjanahukum47 menjelaskan bahwa istilah tersebut berasal dari dunia intelijen dan militer.
Info A1 adalah klasifikasi tertinggi dari sebuah informasi, menandakan bahwa informasi tersebut telah melalui proses verifikasi ketat dan bersumber dari pihak yang bereputasi.
Penjelasan serupa juga diungkapkan dalam jurnal ilmiah The Admiralty Code: A Cognitive Tool for Self-Directed Learning karya James M. Hanson dari University of New South Wales.