Disebutkan, kode A1 awalnya dipakai oleh Angkatan Laut Inggris untuk menilai kualitas intelijen berdasarkan rekam jejak sumber dan validitas bukti, lalu diadopsi secara luas oleh institusi intelijen dan penegak hukum global, termasuk di Amerika Serikat.
Meski begitu, penggunaan label "info A1" oleh Kejagung tetap menuai pertanyaan soal batasan dan mekanisme kontrolnya.
Apalagi, masyarakat belum sepenuhnya pulih dari ketidakpercayaan terhadap pengelolaan data digital oleh pemerintah maupun sektor swasta.
Hingga kini, belum ada kejelasan soal sistem pengawasan independen terhadap praktik penyadapan ini, termasuk siapa yang berwenang memastikan penyalahgunaan tak terjadi.
Dengan latar belakang tersebut, tuntutan terhadap transparansi dan perlindungan data pribadi kembali mengemuka dalam ruang publik.***