Ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero, turut memberikan keterangan yang memperkuat temuan tersebut.
Vonis Harvey di pengadilan tingkat pertama jauh lebih ringan. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Helena Lim Bernasib Serupa
Selain Harvey Moeis, Mahkamah Agung juga menolak kasasi Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange dan yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk.
Perkaranya tercatat dalam nomor: 4985 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada tanggal yang sama, 25 Juni 2025.
Helena sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan banding, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
Keduanya kini harus menjalani vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, seiring dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung.***