“Saya ingin Satgas ini bekerja berdasarkan data dan strategi, bukan sekadar reaktif. Kita perlu sistem pelaporan, layanan konseling keuangan, serta pendampingan hukum bagi para korban pinjaman ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Tatang Muhtar, menambahkan bahwa Satgas Antirentenir Bandung merupakan satu-satunya yang terbentuk secara resmi di tingkat kota di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa keberadaan satgas ini sangat strategis untuk mendorong pendekatan edukatif sekaligus advokatif dalam menghadapi persoalan rentenir.
Saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai anggota Satgas Antirentenir Kota Bandung, terdiri dari unsur-unsur yang memiliki kompetensi di bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat.
Mereka bertugas mendampingi warga di 14 kecamatan yang sudah menjadi wilayah sasaran.
Ke depan, Pemkot menargetkan tambahan 7 kecamatan pada 2026 hingga seluruh kecamatan di Bandung memiliki pendamping Satgas.
“Setiap tahun kita perluas cakupan pendampingan. Harapannya, seluruh kecamatan dapat terjangkau dan masyarakat makin terlindungi,” ujar Tatang. (ADV)