news

12 Tahun Mengabdi, Dipecat dan Ijazah Ditahan: Nasib Tragis Karyawan Showroom di Yogyakarta

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi - karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) (Ilustrasi/Freepik - teravector)

SEWAKTU.com - Sebuah kasus ketenagakerjaan mencuat di Yogyakarta dan menarik perhatian publik setelah seorang mantan karyawan melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena menahan ijazah miliknya. Karyawan tersebut diketahui telah bekerja selama 12 tahun sebelum akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juni 2025 dan mendapat penanganan serius dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta. Berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh instansi tersebut, persoalan yang menimpa karyawan tersebut kini telah menemukan titik terang.

Menurut Bob Rinaldi, selaku Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, proses awal bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa seorang karyawan di-PHK dan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. "Jadi, kasus itu [dilaporkan] karena karyawan di-PHK dan mengatakan kalau ijazahnya ditahan," ujar Bob pada Selasa, 9 Juli 2025.

Baca Juga: Puluhan Tahun Berdiri Berujung Bangkrut dan PHK Massal, Utang PT Sritex Capai Puluhan Triliun

Menanggapi laporan tersebut, pihak Dinsosnakertrans segera menjalin komunikasi intensif dengan pihak perusahaan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa karyawan tersebut telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang showroom kendaraan roda dua.

Ketika proses mediasi berlangsung, pihak perusahaan mengakui telah menahan ijazah namun berdalih tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka juga mengklaim tidak memiliki pemahaman yang cukup soal aturan yang melarang penahanan dokumen pribadi milik karyawan, termasuk ijazah.

Meski demikian, lewat mediasi yang difasilitasi oleh Dinsosnakertrans, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Ijazah karyawan pun dikembalikan, dan penyelesaian kasus dilakukan tanpa perlu berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Baca Juga: Akhirnya Honorer Lulusan SMA Bisa Diangkat PPPK 2024, MenPAN RB Beri Syarat Ini! Bebas dari PHK Massal

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan agar memahami dan mematuhi hak-hak dasar pekerja, termasuk larangan menahan ijazah yang bisa merugikan masa depan karyawan. Pemerintah daerah melalui Dinsosnakertrans juga mengimbau agar pekerja tidak ragu melaporkan jika mengalami perlakuan yang tidak adil di tempat kerja.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB