news

Viral Anak SD Naik Motor Listrik di Jalan Raya, Publik Prihatin dan Pertanyakan Peran Orang Tua

Rabu, 30 Juli 2025 | 13:00 WIB
Foto - seorang anak perempuan berseragam Sekolah Dasar (SD), mengenakan rok merah lengkap dengan tas punggung, mengendarai sepeda motor listrik di tengah lalu lintas jalan raya yang padat. (Foto/Instagram - infodepok_id)

SEWAKTU.com - Jagat maya kembali dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan seorang anak perempuan berseragam Sekolah Dasar (SD), mengenakan rok merah lengkap dengan tas punggung, mengendarai sepeda motor listrik di tengah lalu lintas jalan raya yang padat. Aksi bocah ini menjadi sorotan luas warganet dan menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan anak-anak serta lemahnya pengawasan orang dewasa.

Video tersebut viral setelah banyak diunggah ulang di media sosial, salah satunya oleh akun Instagram @infodepok_id. Dalam tayangan tersebut, terlihat sang anak dengan santainya melaju di antara mobil dan motor lain, tanpa pendampingan orang dewasa di sekitarnya. Meskipun terlihat memakai helm, keberaniannya berkendara di jalan umum memicu perdebatan dan kecaman dari berbagai kalangan.

Rekaman ini memunculkan rasa prihatin mendalam dari masyarakat. Kolom komentar pun dipenuhi berbagai pendapat yang sebagian besar menyayangkan sikap orang tua yang dianggap terlalu longgar dalam memberikan izin kepada anak untuk berkendara. Tidak sedikit pula yang menyoroti fenomena orang tua yang justru merasa bangga melihat anaknya mampu mengendarai kendaraan listrik sendiri, tanpa mempertimbangkan potensi bahaya yang mengintai.

Baca Juga: VIDEO Viral Polisi Joget saat Atur Lalu Lintas, Ditonton 2,8 Juta Orang di Instagram

Beberapa warganet membandingkan kondisi tersebut dengan kebijakan pribadi mereka sebagai orang tua. Ada yang menyatakan bahwa anaknya yang sudah duduk di bangku SMP pun belum diberi izin untuk mengendarai kendaraan, kecuali di area perumahan saja. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kesadaran sebagian masyarakat tentang pentingnya kesiapan mental dan keselamatan anak dalam menggunakan kendaraan.

Kritik juga diarahkan pada pihak sekolah yang dinilai lalai dalam memberikan pengawasan. Dalam video yang beredar, perekam bahkan mempertanyakan siapa orang tua dari anak tersebut dan mengapa gurunya membiarkan sang anak pergi ke sekolah menggunakan sepeda listrik tanpa pendampingan.

Padahal, pemerintah sudah menetapkan aturan yang jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan ini mengatur bahwa kendaraan listrik dengan kecepatan maksimal 25 km/jam memang tidak membutuhkan STNK maupun SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe), namun penggunaannya terbatas hanya di area seperti jalur sepeda, kawasan perumahan, jalur car free day, kawasan wisata, serta area perkantoran dan sekitar transportasi umum.

Baca Juga: Cek Situasi Arus Lalu Lintas Puncak Terkini

Berdasarkan peraturan, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Jika usianya antara 12 dan 15 tahun, mereka wajib ditemani orang dewasa. Jika kendaraan listrik digunakan di luar ketentuan tersebut, seperti di jalan raya umum tanpa pendamping, maka tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi tilang.

Pihak kepolisian menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi ini. Sosialisasi yang belum merata dianggap menjadi penyebab masih banyaknya pelanggaran terkait penggunaan kendaraan listrik oleh anak-anak. Banyak masyarakat yang menganggap sepeda listrik hanyalah "mainan modern", padahal dalam konteks lalu lintas, tetap memiliki risiko tinggi jika digunakan tidak sesuai aturan.

Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak. Peran orang tua sangat krusial dalam memastikan bahwa anak-anak tidak hanya menikmati kemajuan teknologi, tetapi juga mendapatkan pemahaman dan pengawasan yang memadai. Ketika tanggung jawab orang tua dan pemahaman masyarakat terhadap aturan berjalan selaras, maka keselamatan anak-anak di ruang publik, khususnya di jalan raya, akan jauh lebih terjamin.

Baca Juga: Bogor Barat Rawan Macet! Seperti Tak Ada Solusi, Jalan Raya Dramaga, Pertigaan Duta Berlian, Hingga Jalan Raya Ciampea Kerap Macet Parah

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memberikan akses terhadap kendaraan listrik kepada anak-anak dan tidak memfasilitasi penggunaan yang melanggar aturan. Kombinasi antara edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

 

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB