Dengan alokasi Rp 100 juta per RW, Pemkot membutuhkan anggaran total sekitar Rp 101,3 miliar untuk menjalankan program tersebut.
Tri menekankan bahwa dana tersebut bukanlah insentif bagi pengurus RW, melainkan anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lingkungan.
Di antaranya termasuk perbaikan jalan dan drainase, peningkatan keamanan lingkungan, pemeliharaan balai warga atau posyandu, serta mendukung program pemberdayaan ekonomi seperti koperasi dan usaha mikro.
Agar penggunaan dana berjalan secara transparan, setiap RW diwajibkan menyusun laporan keuangan yang diserahkan kepada lurah, lalu dipublikasikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah RT dan RW.
Dengan demikian, warga dapat turut serta dalam pengawasan dan memastikan bahwa dana digunakan sesuai kebutuhan nyata di lingkungan masing-masing. (ADV)