Dengan alokasi Rp 100 juta per RW, Pemkot membutuhkan anggaran total sekitar Rp 101,3 miliar untuk menjalankan program tersebut.
Tri menekankan bahwa dana tersebut bukanlah insentif bagi pengurus RW, melainkan anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lingkungan.
Di antaranya termasuk perbaikan jalan dan drainase, peningkatan keamanan lingkungan, pemeliharaan balai warga atau posyandu, serta mendukung program pemberdayaan ekonomi seperti koperasi dan usaha mikro.
Agar penggunaan dana berjalan secara transparan, setiap RW diwajibkan menyusun laporan keuangan yang diserahkan kepada lurah, lalu dipublikasikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah RT dan RW.
Dengan demikian, warga dapat turut serta dalam pengawasan dan memastikan bahwa dana digunakan sesuai kebutuhan nyata di lingkungan masing-masing. (ADV)
Artikel Terkait
Viral Sekuriti Pukul Pengemudi Ojol di Bekasi Usai Cekcok soal KTP, Helm Pecah dan Korban Ancam Lapor Polisi
Perkuat Hak Anak, Pansus VI DPRD Kota Bekasi Bahas Revisi Perda Perlindungan Anak
DPRD Kota Bekasi Rampungkan Finalisasi RPJMD 2025–2029, Siap Ditetapkan jadi Perda
Bangun Ekonomi Rakyat, DPRD Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih di Jatimakmur
Ketua DPRD Sardi Efendi Hadiri Peringatan Harganas ke-32 Kota Bekasi, Soroti Peran Keluarga dalam Pembangunan Bangsa
Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Awal Persiapan BK Award 2025