news

Jalin Kolaborasi, DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Perkuat Kondusifitas Kota

Sabtu, 20 September 2025 | 09:42 WIB
DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Perkuat Kondusifitas Kota. (Foto/HUMPROPUB.)

Selama setahun, tercatat 12 Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan, di antaranya Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.

Fungsi Pengawasan Komisi

Kinerja pengawasan juga menjadi perhatian DPRD Kota Bogor melalui komisi-komisi.

  1. Komisi I berkolaborasi dengan Pemkot untuk merazia peredaran minuman beralkohol ilegal. Ketua Komisi I, Karnain Asyhar, menegaskan bahwa hanya ada empat lokasi berizin di Kota Bogor, sementara sisanya masih ilegal. Selain itu, persoalan aset daerah dan kebutuhan SDM teknis juga terus diawasi.
  2. Komisi II fokus pada optimalisasi pendapatan daerah. Abdul Kadir Hasbi Alatas menyebut potensi parkir menjadi salah satu sektor yang perlu dimaksimalkan, terutama di tengah ancaman berkurangnya bantuan keuangan dari pusat.
  3. Komisi III menyoroti kualitas pembangunan infrastruktur. Wakil Ketua Komisi III, Mochamad Benninu Argoebie, mengungkap masih banyak proyek dikerjakan oleh pihak yang kurang kapabel. Ia juga mendorong percepatan pembangunan sekolah baru setingkat SMA/SMK melalui dukungan Pemprov Jawa Barat.
  4. Komisi IV memastikan kebutuhan dasar masyarakat terakomodasi. Ketua Komisi IV, Ence Setiawan, menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemkot telah menyiapkan program beasiswa bagi 2.000 siswa kurang mampu di sekolah swasta.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Tutup Masa Sidang III 2025, Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses

Melalui forum ini, DPRD Kota Bogor menegaskan pentingnya kolaborasi dengan insan pers.

Kehadiran media dianggap strategis, bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga pengawas publik dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.

Data Infografis Capaian DPRD Kota Bogor

Fungsi Anggaran

  • PAD naik Rp300 miliar (2024: Rp1,4 T ? 2025: Rp1,7 T)
  • Efisiensi anggaran sesuai Inpres 1/2025 & SE Mendagri 900/SJ
  • Anggaran diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur

Fungsi Legislasi

  • 12 Perda disahkan (Agustus 2024–Agustus 2025)
  • Perda unggulan: lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak di sekolah
  • Gelar RDP untuk serap aspirasi masyarakat

Fungsi Pengawasan

  • Komisi I: Razia minol ilegal, penguatan SDM, pengelolaan aset
  • Komisi II: Optimalisasi PAD, retribusi parkir, awasi BUMD & program Biskita
  • Komisi III: Sidak proyek infrastruktur, dorong pembangunan SMA/SMK negeri
  • Komisi IV: Program pelunasan ijazah, beasiswa 2.000 siswa, layanan dasar kesehatan

(ADV)

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB