news

Judi Online Makin Menjamur di Kota Bogor, Pakar dan Ulama Minta Penanganan Menyeluruh

Senin, 22 September 2025 | 16:09 WIB
Pakar kesehatan jiwa dan PCNU Bogor menyerukan penanganan serius fenomena judi online yang marak di masyarakat. (Foto/Humas Kota Bogor.)

SEWAKTU.com — Fenomena judi online di Kota Bogor semakin meresahkan.

Praktik ilegal ini merambah berbagai kalangan, dari remaja hingga orang dewasa, dan menimbulkan dampak luas, mulai dari kerugian finansial hingga rusaknya hubungan sosial.

Psikiater dari Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dr Lahargo Kembaren, SpKJ, menegaskan bahwa kecanduan judi atau pathological gambling termasuk gangguan jiwa serius.

Ia menyebut tingkat bahayanya sebanding dengan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Meriah dan Penuh Semangat, Festival Salam 5 Jari di Lapangan Marzoeki Mahdi Jadi Puncak Kampanye Paslon Nomor 5

“Di otak, sirkuit sarafnya terganggu sehingga sangat sulit bagi penderita untuk berhenti,” jelas Lahargo.

Menurutnya, kecanduan judi kerap memicu depresi, kecemasan, bahkan percobaan bunuh diri.

Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dr. Lahargo Kembaren, SpKJ. (Foto/Istimewa/RS Marzoeki Mahdi.)

Tak jarang pasien datang dengan kondisi rumah tangga berantakan, pekerjaan hilang, serta aset habis terjual.

“Judi merusak bukan hanya dompet, tapi juga jiwa dan relasi sosial,” ujarnya.

Secara medis, kecanduan ini mengganggu keseimbangan zat kimia otak seperti dopamin dan serotonin.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Dokter Lahargo Kembaren Tegaskan Kecanduan Judi Setara Gangguan Jiwa Berat

Kondisi itu membuat penderita kehilangan kontrol diri, terus berjudi meski kalah, bahkan terdorong untuk bermain karena sensasi “nyaris menang”.

Lahargo mengingatkan, kasus pada remaja lebih berbahaya karena otak mereka masih dalam tahap perkembangan sehingga berisiko menimbulkan gangguan kepribadian di masa depan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB