Skema PPPK paruh waktu memberi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak menutup pintu bagi tenaga honorer, melainkan mengubah bentuk pengelolaannya menjadi lebih modern dan terukur.
Bagi banyak tenaga honorer, status baru ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga pengakuan dan kepastian hukum setelah bertahun-tahun mengabdi dalam sistem yang serba tidak pasti.
Kebijakan ini juga menandai arah baru birokrasi Indonesia yang lebih inklusif, fleksibel, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan kerja masa kini.***