SEWAKTU.com – Pemerintah mulai menerapkan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menetapkan PPPK sejajar dengan PNS dalam struktur ASN, namun dengan mekanisme kerja berdasarkan perjanjian kontrak tertentu.
Baca Juga: Hore! Angin Segar Bagi Honorer, Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan
Gaji Setara UMP dan Penghasilan Honorer Terakhir
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan dasar hukum gaji melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam diktum ke-19 disebutkan, “Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.”
Selain itu, gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
“Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan merugikan pegawai lama.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Skema, dan Fakta Terbaru
Status dan Skema Kerja PPPK Paruh Waktu
Sistem PPPK paruh waktu memungkinkan instansi pemerintah merekrut tenaga profesional dengan jam kerja di bawah 40 jam per minggu.
Skema ini lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu dan diharapkan dapat menekan kekosongan posisi teknis di berbagai instansi.
Meski demikian, hak dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu disesuaikan dengan beban kerja serta kebijakan instansi masing-masing.