SEWAKTU.com – Setiap pagi, Dina, seorang tenaga honorer di salah satu madrasah di Jawa Tengah, sudah tiba di sekolah sebelum pukul tujuh.
Selama lebih dari delapan tahun, ia mengajar dengan dedikasi tinggi, meski penghasilannya sering tak menentu.
Kini, harapan Dina kembali menyala. Pemerintah membuka kesempatan baru: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Rasanya seperti melihat cahaya di ujung jalan,” katanya pelan, matanya berkaca-kaca.
“Selama ini kami kerja sungguh-sungguh, tapi status kami selalu menggantung.”
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai Diterapkan 2025, Gaji Minimal Setara UMP
Kebijakan Baru untuk Menjawab Harapan Lama
Kisah Dina hanyalah satu dari jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang menunggu kejelasan status mereka.
Melalui penerapan sistem PPPK paruh waktu, pemerintah akhirnya menjawab kegelisahan itu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tonggak baru yang menegaskan bahwa PPPK memiliki posisi sejajar dengan PNS dalam struktur ASN.
Namun kali ini, sistemnya lebih fleksibel. PPPK paruh waktu memungkinkan instansi pemerintah merekrut tenaga profesional, guru, atau pegawai teknis dengan jam kerja di bawah 40 jam per minggu memberi ruang bagi mereka yang ingin tetap mengabdi, meski dengan keterbatasan waktu.
Baca Juga: Hore! Angin Segar Bagi Honorer, Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan
Gaji dan Tunjangan: Perlahan Menuju Keadilan
Pemerintah menjamin, tak ada pegawai honorer yang akan dirugikan dengan skema baru ini.