Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengacu pada UMP/UMK wilayah kerja masing-masing.
“Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” tegas Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Jakarta.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak atas THR, tunjangan pekerjaan, tunjangan transportasi, serta perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Namun, tunjangan jabatan dan kinerja tetap menjadi hak PPPK penuh waktu.
Gaji Sesuai UMP, Bukan Sekadar Janji
Sebagai gambaran, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, antara lain:
- DKI Jakarta – Rp5.396.760
- Jawa Barat – Rp2.191.232
- Sulawesi Selatan – Rp3.657.527
- Papua – Rp4.285.848
Bagi Dina yang mengajar di daerah dengan UMP sekitar Rp2,3 juta, nilai itu berarti banyak.
"Bisa buat biaya sekolah anak, enggak perlu lagi khawatir telat gajian,” katanya dengan senyum lega.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Skema, dan Fakta Terbaru
PPK Berwenang Atur Lama Kontrak
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberi kewenangan untuk menentukan lama kontrak dan jumlah jam kerja, menyesuaikan kebutuhan instansi.
Sistem ini memberi keleluasaan bagi lembaga pemerintah untuk mengelola tenaga kerja profesional tanpa harus menambah beban anggaran secara signifikan.
Makna di Balik Kebijakan Ini
Lebih dari sekadar status, kebijakan PPPK paruh waktu adalah simbol perubahan cara pandang terhadap tenaga honorer dari “pekerja sementara” menjadi bagian integral dalam sistem pelayanan publik.
Skema ini juga mencerminkan adaptasi birokrasi terhadap pola kerja masa kini: lebih fleksibel, berbasis kebutuhan, dan menghargai profesionalitas.