Untuk memperkirakan besaran gaji, berikut contoh UMP 2025 yang digunakan sebagai acuan:
- DKI Jakarta – Rp5.396.760
- Jawa Barat – Rp2.191.232
- Bali – Rp2.996.560
- Sulawesi Selatan – Rp3.657.527
- Papua – Rp4.285.848
Dengan patokan tersebut, PPPK paruh waktu di tiap daerah akan menerima gaji sesuai standar minimum dan kontrak kerja yang disepakati bersama instansi pemerintah.
Baca Juga: Hore! Angin Segar Bagi Honorer, Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan
Jam Kerja Lebih Fleksibel
Berbeda dari PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu memungkinkan pegawai bekerja dengan jam kerja di bawah 40 jam per minggu.
Skema ini membuka peluang bagi tenaga profesional atau ahli yang ingin tetap berkontribusi di instansi pemerintah tanpa harus bekerja penuh waktu.
Kewenangan penentuan durasi kontrak dan jam kerja berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran instansi.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Skema, dan Fakta Terbaru
Harapan Baru bagi Tenaga Honorer
Kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa status yang jelas.
Selain memberikan kepastian hukum, sistem ini juga memperluas peluang kerja di sektor pemerintahan dengan pendekatan yang lebih modern dan fleksibel.
Kini, tenaga honorer seperti guru, tenaga kesehatan, dan staf administrasi bisa tetap mengabdi sebagai ASN, tanpa kehilangan hak, martabat, maupun penghasilan yang layak.***