SEWAKTU.com – Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status maupun penghasilan tetap.
Melalui sistem baru ini, tenaga honorer bisa tetap bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap memiliki kepastian hukum dan perlindungan sosial.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Peluang Baru untuk Tenaga Honorer
Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Transisi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan bahwa PPPK sejajar dengan PNS dalam struktur ASN.
Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Mulai 2025, pemerintah membuka opsi PPPK paruh waktu untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga profesional dan honorer dengan sistem kerja di bawah 40 jam per minggu.
Baca Juga: Dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu: Jalan Baru Menuju Kepastian
Tujuan Penerapan PPPK Paruh Waktu
Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, sistem ini dirancang untuk melindungi tenaga honorer dari risiko kehilangan pekerjaan usai penghapusan tenaga honorer pada November 2025.
"Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujarnya di Jakarta.
Dengan skema ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian status, pendapatan, dan perlindungan sosial bagi para tenaga honorer yang selama ini berkontribusi di berbagai sektor pelayanan publik.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai Diterapkan 2025, Gaji Minimal Setara UMP