SEWAKTU.com - Akhirnya kabar yang dinantikan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) datang juga. Setelah beberapa bulan menjadi perbincangan, pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji PNS.
Peraturan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan ASN, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih beradaptasi pascapandemi dan tekanan global.
Namun, jangan kaget kalau Oktober ini gaji baru belum langsung masuk rekening. Pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan secara rapel pada November 2025, mencakup penyesuaian untuk dua bulan sekaligus.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!
Kapan Gaji Baru Diterima?
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, kenaikan gaji PNS mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, tapi baru akan dibayarkan pada November 2025.
Artinya, setiap ASN akan menerima rapelan gaji selama dua bulan (Oktober dan November) sekaligus. Kebijakan ini dipilih agar administrasi penyesuaian gaji di setiap instansi bisa berjalan lebih tertib dan merata.
Langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan seluruh ASN, baik di pusat maupun daerah, bisa menerima haknya secara bersamaan.
Rincian Kenaikan Gaji per Golongan
Salah satu hal paling ditunggu-tunggu tentu soal besaran kenaikan gaji. Berdasarkan hasil perhitungan awal dari pemerintah, kenaikan gaji tahun 2025 akan bervariasi menurut golongan:
- Golongan I & II - naik sekitar 8%
- Golongan III - naik sekitar 10%
- Golongan IV - naik sekitar 12%
Jika kamu saat ini berada di golongan III, maka gaji pokokmu berpotensi naik sekitar 10 persen.
Meski begitu, angka ini masih bisa berubah karena pemerintah masih menunggu proses finalisasi sebelum diumumkan secara resmi oleh Kemenkeu dan BKN.
Baca Juga: Jurnalis Palestina Saleh Aljafarawi Tewas Tertembak Saat Liputan di Gaza
Transformasi Sistem: “Total Reward Berbasis Kinerja”