"Sudah lama kami menunggu kabar ini. Semoga kebijakan ini bisa terus berlanjut dan berdampak pada semangat kerja ASN di seluruh Indonesia,” ujar Rina, seorang PNS di Kabupaten Sleman.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah baru sistem penggajian ASN yang lebih berbasis kinerja dan kesejahteraan.
Kenaikan gaji yang berlaku mulai Oktober 2025 dan dibayarkan secara rapel pada November menjadi kabar baik sekaligus momentum reformasi pengelolaan ASN di Indonesia.***