news

Gaji Baru ASN Berlaku Oktober 2025, Pembayaran Dirapel November

Senin, 13 Oktober 2025 | 11:20 WIB
ASN mengikuti apel pagi di kantor pemerintahan usai diumumkannya kenaikan gaji dan sistem total reward berbasis kinerja. Foto: Ilustrasi PNS.

"Sudah lama kami menunggu kabar ini. Semoga kebijakan ini bisa terus berlanjut dan berdampak pada semangat kerja ASN di seluruh Indonesia,” ujar Rina, seorang PNS di Kabupaten Sleman.

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah baru sistem penggajian ASN yang lebih berbasis kinerja dan kesejahteraan.

Kenaikan gaji yang berlaku mulai Oktober 2025 dan dibayarkan secara rapel pada November menjadi kabar baik sekaligus momentum reformasi pengelolaan ASN di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB