"Sudah lama kami menunggu kabar ini. Semoga kebijakan ini bisa terus berlanjut dan berdampak pada semangat kerja ASN di seluruh Indonesia,” ujar Rina, seorang PNS di Kabupaten Sleman.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah baru sistem penggajian ASN yang lebih berbasis kinerja dan kesejahteraan.
Kenaikan gaji yang berlaku mulai Oktober 2025 dan dibayarkan secara rapel pada November menjadi kabar baik sekaligus momentum reformasi pengelolaan ASN di Indonesia.***
Artikel Terkait
Dunia Baru Teknologi 2025: Gadget, AI, dan Gaya Hidup Manusia Modern
Tren Gadget 2025, Dari Smartphone AI hingga Wearable Ajaib
Pasar Gadget 2025: Persaingan AI, Desain, dan Daya Tahan Smartphone
Jurnalis Palestina Saleh Aljafarawi Tewas Tertembak Saat Liputan di Gaza
Jurnalis Gaza Saleh Aljafarawi Gugur, Suara Kebenaran yang Terhenti di Tengah Debu Perang
Kronologi dan Fakta Lengkap Kematian Jurnalis Palestina di Tengah Gencatan Senjata Gaza
Saleh Aljafarawi dan Pertaruhan Nyawa Jurnalis di Jalur Api Gaza