Gaji Baru ASN Berlaku Oktober 2025, Pembayaran Dirapel November

- Senin, 13 Oktober 2025 | 11:20 WIB
ASN mengikuti apel pagi di kantor pemerintahan usai diumumkannya kenaikan gaji dan sistem total reward berbasis kinerja. Foto: Ilustrasi PNS.
ASN mengikuti apel pagi di kantor pemerintahan usai diumumkannya kenaikan gaji dan sistem total reward berbasis kinerja. Foto: Ilustrasi PNS.

"Sudah lama kami menunggu kabar ini. Semoga kebijakan ini bisa terus berlanjut dan berdampak pada semangat kerja ASN di seluruh Indonesia,” ujar Rina, seorang PNS di Kabupaten Sleman.

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah baru sistem penggajian ASN yang lebih berbasis kinerja dan kesejahteraan.

Kenaikan gaji yang berlaku mulai Oktober 2025 dan dibayarkan secara rapel pada November menjadi kabar baik sekaligus momentum reformasi pengelolaan ASN di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X