SEWAKTU.com – Di sebuah pangkalan LPG di pinggiran Kabupaten Brebes, Ibu Murni (47) menatap tabung gas 3 kilogram berwarna hijau muda yang biasa ia beli tiap dua minggu sekali.
Kali ini, petugas bertanya lebih dulu:
“Bu, sudah didaftarkan NIK-nya belum? Tahun depan pembelian wajib pakai data BPS.”
Pertanyaan sederhana itu membuatnya terdiam. Ia baru mendengar bahwa mulai tahun 2026, pembelian LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh warga yang terdaftar resmi di data BPS dan memiliki NIK terverifikasi.
Baca Juga: Syarat Baru Dapat Subsidi BBM & LPG 2026, Wajib Punya NIK Terverifikasi!
Perubahan yang Mengubah Banyak Hal
Kebijakan ini bukan sekadar soal harga gas atau bensin. Bagi jutaan keluarga seperti Ibu Murni, ini menyangkut hak hidup dan akses energi sehari-hari.
Selama bertahun-tahun, pemerintah menanggung beban subsidi energi yang besar, namun tidak semua tepat sasaran. Banyak warga mampu ikut menikmati harga murah LPG 3 kg.
Akibatnya, mereka yang benar-benar membutuhkan justru sering kesulitan saat stok menipis.
Kini, melalui kerja sama antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah mencoba membenahi sistem itu. Data DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) akan menjadi acuan utama agar subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan.
Syarat Baru Dapat Subsidi BBM & LPG 3 Kg 2026
Sistem baru ini menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima manfaat:
- Terdaftar di DTSEN dan data BPS.
- Memiliki NIK aktif dan valid.
- Termasuk dalam kategori ekonomi desil 1–7 (miskin dan rentan).
- Membeli LPG di pangkalan resmi menggunakan NIK yang sudah terdata.
- Siap melengkapi dokumen tambahan bila diminta.
Dengan cara ini, pembelian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi akan berbasis data individu, bukan sekadar siapa yang datang lebih dulu.
Baca Juga: Aturan Baru Subsidi BBM dan Gas 3 Kg 2026, Masyarakat Wajib Terdaftar BPS