news

Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025. (Foto/BPBD Kabupaten Bogor.)

SEWAKTU.com - Berikut ini laporan Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tahun 2025.

BPBD Kabupaten Bogor melaporkan sebanyak 1.184 kejadian bencana terjadi sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2025.

Jenis bencana yang paling dominan adalah angin kencang sebanyak 527 kejadian, disusul tanah longsor 418 kejadian, banjir 131 kejadian, serta sejumlah bencana lainnya seperti pergerakan tanah (48), gempa bumi (18), kekeringan (9), dan kebakaran hutan dan lahan (2).

Selain itu, terdapat pula 31 bencana non-alam yang turut ditangani BPBD.

Kepala BPBD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa seluruh kejadian tersebut telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur, termasuk evakuasi korban, penyelamatan, serta pembersihan material di lokasi terdampak.

Upaya penanganan darurat dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan didukung oleh relawan serta masyarakat setempat.

I. PROFIL BPBD

Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD, BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas :

1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;

2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;

4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB