Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025. (Foto/BPBD Kabupaten Bogor.)
Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025. (Foto/BPBD Kabupaten Bogor.)

5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;

7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;

8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :

1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulan gan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;

2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana.

Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.

Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2025

Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif.

Dengan menggunakan indikator kinerja, suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak.

Pada tahun 2025 BPBD mengalami perubahan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 (Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah) dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 (Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah).

Dari uraian diatas BPBD sendiri mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2025, diantaranya adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X