5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulan gan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana.
Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2025
Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif.
Dengan menggunakan indikator kinerja, suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak.
Pada tahun 2025 BPBD mengalami perubahan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 (Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah) dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 (Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah).
Dari uraian diatas BPBD sendiri mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2025, diantaranya adalah:
Artikel Terkait
BPBD Catat Tujuh Kecamatan di Kota Bekasi Terendam Banjir, Berikut Daftar Lokasi yang Terdampak
Prioritas Darurat! BPBD Balikpapan Jelaskan Alasan Truk Damkar Seruduk Mobil Warga
Puluhan Orang Berbaju Putih Gelar Ritual di Puncak Lawu, BPBD dan Disparpora Angkat Bicara
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Waspada Gempa Susulan
BPBD DKI Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem 11–13 September, Potensi Banjir Mengintai Jakarta
BPBD DKI Jakarta Siapkan Layanan Darurat Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem