Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana pemutihan telah dialokasikan dalam APBN 2026.
Pemerintah menyiapkan Rp20 triliun untuk mendukung program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
"Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp20 triliun sudah kami anggarkan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Perjalanan Hidup Ki Anom Suroto, Maestro Wayang Kulit dari Klaten yang Abadi
Selain soal anggaran, pemerintah juga mendorong BPJS Kesehatan melakukan perbaikan sistem manajemen.
Mulai dari pemanfaatan teknologi informasi (IT), efisiensi program, hingga peningkatan akurasi data peserta agar tidak terjadi tumpang tindih antara peserta mandiri dan PBI.
Purbaya menegaskan, langkah pemutihan ini tidak hanya sebatas keringanan, tetapi juga momentum memperbaiki sistem pengelolaan BPJS agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Dengan kebijakan pemutihan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat miskin yang terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan lama.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang layak.***