Usai laporan dibacakan, pimpinan DPR langsung meminta persetujuan seluruh fraksi.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada seluruh anggota Dewan.
Tanpa jeda panjang, seluruh anggota menjawab kompak “Setuju!” Ketukan palu lantas mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang yang baru.
Momen ini disambut tepuk tangan dari sejumlah anggota yang menilai revisi KUHAP merupakan langkah signifikan dalam pembaruan hukum nasional.
Pemerintah: Disusun Secara Terbuka dan Partisipatif
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan dengan prinsip keterbukaan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11), ia menjelaskan bahwa prosesnya berlangsung secara partisipatif.
Beragam kelompok masyarakat terlibat dalam proses penyusunan, mulai dari akademisi, organisasi profesi, aparat penegak hukum, hingga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Baca Juga: Sastra Winara Dukung Penuh Program Hutan Kota di Setiap Kecamatan, Siap Kawal Target Mulai 2026
"Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, revisi ini diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang lebih modern dan berkeadilan, sejalan dengan perkembangan masyarakat serta kebutuhan reformasi hukum.
Tonggak Baru Sistem Peradilan Indonesia
Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki tahap baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana.
Revisi KUHAP mencerminkan dorongan untuk menghadirkan mekanisme hukum yang lebih adaptif, transparan, dan inklusif.
Meskipun naskah lengkap implementasi perubahan belum dipaparkan ke publik, revisi KUHAP diharapkan mampu memperbaiki sejumlah kelemahan yang selama ini menjadi sorotan mulai dari perlindungan hak tersangka, pengawasan aparat, hingga efisiensi penegakan hukum.***