SEWAKTU.com – Pada Selasa (18/11/2025), ruang paripurna DPR di Senayan terasa berbeda.
Agenda besar yang sudah berbulan-bulan dibahas akhirnya tiba pada titik akhir yakni Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Ketukan palu dari Ketua DPR Puan Maharani menandai selesainya proses panjang yang menjadi sorotan publik dan para pemerhati hukum.
Baca Juga: RKUHAP Resmi Disahkan DPR RI, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sidang Paripurna yang Penuh Perhatian
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Puan memimpin jalannya sidang bersama jajaran wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Sebanyak 242 anggota DPR hadir. Kehadiran yang tinggi menunjukkan bahwa isu pembaruan KUHAP bukan sekadar urusan prosedural, tetapi juga menyangkut arah reformasi hukum nasional.
Komisi III Serahkan Laporan Akhir
Sebelum masuk ke tahap persetujuan, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan laporan hasil pembahasan. Komisi III sebelumnya telah merampungkan pembahasan bersama pemerintah pada Kamis (13/11).
Laporan tersebut merinci perjalanan revisi mulai dari masukan akademisi, dinamika rapat, hingga isu-isu yang menjadi perhatian seperti penegakan hukum, hak tersangka, dan penguatan sistem peradilan pidana.
Usai paparan Komisi III, Puan mengajukan pertanyaan yang sudah ditunggu sejak pagi.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Serentak, suara “setuju” menggema di ruang paripurna. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak.