SEWAKTU.com - Kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa RK itu resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya, di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Gugatan tersebut telah terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, pada Senin (15/12/2025).
Ia memastikan bahwa perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk secara administratif dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Baca Juga: Di Balik Tuduhan KDRT, Kakak Meiza Aulia Bongkar Fakta Mengejutkan soal Eza Gionino
"Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, dikutip dari Antara.
Gugatan Cerai Didaftarkan Pihak Atalia
Dede menjelaskan, gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Namun, pihak pengadilan belum bersedia membuka detail materi gugatan kepada publik.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi menjaga privasi para pihak yang bersengketa serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” kata Dede.
Ia juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung akan memfasilitasi proses persidangan secara profesional dan tertutup, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perkara rumah tangga.
Menikah Sejak 1996, Bangun Rumah Tangga 29 Tahun
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikenal sebagai salah satu pasangan publik figur yang selama ini tampak harmonis.
Keduanya menikah pada 7 Desember 1996 di Bandung, setelah menjalani masa pendekatan selama kurang lebih dua tahun.