news

Tidak Hanya Nikah Negara, Kini Nikah Siri Juga Bisa Buat Kartu Keluarga, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi

Kamis, 7 Oktober 2021 | 22:02 WIB
Kabar dari Kemendagri kini nikah siri juga bisa membuat kartu keluarga. (PIXABAY - StockSnap)

Baca Juga: Pernahkah Nabi Muhammad Merayakan Maulid Nabi? Buya Yahya Menjawab

Seperti dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News, pasangan nikah siri nantinya akan diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” ungkap Zudan.

Baca Juga: Lelah Terus-terusan Difitnah, Niko Al Hakim Polisikan Beberapa Akun Medsos

 

Yang harus kalian ketahui, pernikahan siri sebenarnya sah secara agama namun masih belum atau tidak sah secara negara.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama(KUA).

Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non islam.

Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Tiga Anak Saya Diperkosa Trending Topic Twitter, Buntut Perkosaan Seorang Ayah

Itu yang artinya pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara dan tidak memiliki kekuatan hukum tapi pada akhirnya bercerai.

Para pengadilan tidak bisa memutuskan ataui tidak bisa menerima pengaduan dari permasalahan nikah siri tersebut.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB