Di mana jika pasien BJPS dengan faskes pertama ingin berobat ke RSUD bertipe B, ia tidak bisa langsung membuat surat rujukan dari puskesmas ke RSUD tipe B yang dituju, namun harus melewati Rumah Sakit BPJS lain yang bertipe C untuk dirujuk ke RSUD tipe B tersebut.
Tentu hal ini menyulitkan pasien mendapat pengananan cepat untuk kontrol kesehatan, karena membuat pasien harus bolak balik Rumah Sakit yang berbeda.
Terlebih panjangnya antrean RSUD untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, menjadi keluhan pasien BPJS dalam melakukan pengobatannya.
Baca Juga: Jakarta Dikabarkan akan Tenggelam, Begini Menurut Penelitian
Hal ini menjadi bentuk kritik masyarakat terhadap pemerintah, terlebih di Hari Kesehatan Nasional tahun 2021 agar Pemerintah melihat berbagai sudut pandang masyarakat dan Lembaga Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah diharapkan berbenah akan kebijakan fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan, agar masyarakat Indonesia lebih peduli akan kesehatannya dengan dipermudah segala akses dalam mendapatkan fasilitas kesehatan, karena untuk mencetak masyarakat yang sehat, pemerintah berperan penting untuk mengulurkan kemudahan baik untuk lembaga kesehatan dan bagi masyarakat Indonesia.***