SEWAKTU.com - Pro kontra Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menjadi pokok bahasan di media sosial.
Permendikbud 30 Tahun 2021 ditolak sejumlah kalangan karena dianggap melegalkan zina di kampus.
Sementara pendukung Permendikbud 30 Tahun 2021 menyatakan aturan tersebut berguna untuk meminimalisir kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Para ulama, aktivis perempuan, civitas akademika, hingga psikolog turut memberikan pendapat. Ada yang setuju, ada pula yang menolak.
Psikolog yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ima Sri Rahmani pun tak ketinggalan.
Awalnya, Ima Sri Rahmani mengomentari cuitan Gusdurian, Rumail Abbas yang setuju dengan Permendikbud 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Ustaz Hilmi Firdausi Anggap Permendikbud 30 Legalkan Zina, Lihat Isinya
Rumail Abbas dalam cuitannya mengatakan KH Sahal Mahfudh pernah mewacanakan adanya lokalisasi prostitusi.
KH Sahal Mahfudh adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2000-2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Rais Aam Syuriah PBNU selama dua periode (1999-2014).
"Saya pernah menyebut Kiai Sahal sebagai contoh, biar mereka yang tidak percaya dengan sikapku, ada yang jauh lebih otoritatif melakukan hal yang sama (tentu dengan konteks yang berbeda). Kiai Sahal setuju dengan lokalisasi. Logikaku sama," kata Rumail Abbas melalui akun Twitternya, @Stakof.
Baca Juga: Ini Poin Penting dari Permendikbud-Ristekdikti bagi Penyintas dalam Kasus Kekerasan Seksual
Ima Sri Rahmani sependapat dengan Rumail Abbas. Ia mengungkit kerika dia melakukan riset di kawasan Puncak yang dulu dikenal sebagai sarang pelacuran.
"Saya riset dan praktek kerja untuk S2 dan profesi di UGM di daerah penghasil pelacur," kata Ima.