Kontroversi Permendikbud 30, Psikolog UIN Sebut Lokalisasi Lebih Baik Dibanding Dibiarkan Sporadis

- Senin, 15 November 2021 | 07:28 WIB
Ilustrasi. Permendikbu No 30 Tahun 2021 dianggap legalkan zina di kampus. (Dok Pojoksatu.id)
Ilustrasi. Permendikbu No 30 Tahun 2021 dianggap legalkan zina di kampus. (Dok Pojoksatu.id)

"Siapa yang bertanggung jawab atas ibu HIV dan anak yang terlahir HIV tak berdosa akibat ulah bapaknya tak bisa menahan kemaluan ngeseks sembarangan? Anda tukang label mau nanggung?," tandas Ima. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X