Kontroversi Permendikbud 30, Psikolog UIN Sebut Lokalisasi Lebih Baik Dibanding Dibiarkan Sporadis

- Senin, 15 November 2021 | 07:28 WIB
Ilustrasi. Permendikbu No 30 Tahun 2021 dianggap legalkan zina di kampus. (Dok Pojoksatu.id)
Ilustrasi. Permendikbu No 30 Tahun 2021 dianggap legalkan zina di kampus. (Dok Pojoksatu.id)

SEWAKTU.com - Pro kontra Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menjadi pokok bahasan di media sosial.

Permendikbud 30 Tahun 2021 ditolak sejumlah kalangan karena dianggap melegalkan zina di kampus.

Sementara pendukung Permendikbud 30 Tahun 2021 menyatakan aturan tersebut berguna untuk meminimalisir kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Keluarkan Permendikbud-Ristekdikti Guna Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Para ulama, aktivis perempuan, civitas akademika, hingga psikolog turut memberikan pendapat. Ada yang setuju, ada pula yang menolak.

Psikolog yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ima Sri Rahmani pun tak ketinggalan.

Awalnya, Ima Sri Rahmani mengomentari cuitan Gusdurian, Rumail Abbas yang setuju dengan Permendikbud 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Ustaz Hilmi Firdausi Anggap Permendikbud 30 Legalkan Zina, Lihat Isinya

Rumail Abbas dalam cuitannya mengatakan KH Sahal Mahfudh pernah mewacanakan adanya lokalisasi prostitusi.

KH Sahal Mahfudh adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2000-2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Rais Aam Syuriah PBNU selama dua periode (1999-2014).

"Saya pernah menyebut Kiai Sahal sebagai contoh, biar mereka yang tidak percaya dengan sikapku, ada yang jauh lebih otoritatif melakukan hal yang sama (tentu dengan konteks yang berbeda). Kiai Sahal setuju dengan lokalisasi. Logikaku sama," kata Rumail Abbas melalui akun Twitternya, @Stakof.

Baca Juga: Ini Poin Penting dari Permendikbud-Ristekdikti bagi Penyintas dalam Kasus Kekerasan Seksual

Ima Sri Rahmani sependapat dengan Rumail Abbas. Ia mengungkit kerika dia melakukan riset di kawasan Puncak yang dulu dikenal sebagai sarang pelacuran.

"Saya riset dan praktek kerja untuk S2 dan profesi di UGM di daerah penghasil pelacur," kata Ima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X