news

Predator Seks Herry Wirawan Cabuli 12 Santriwati, Gus Miftah Hingga Ganjar Pranowo Naik Pitam

Sabtu, 11 Desember 2021 | 21:11 WIB
Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan, predator seks yang tega perkosa 21 santriwatinya ( (Instagram/@sbnajamudin))

Baca Juga: Artis BJ Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ben Joshua Klarifikasi Itu Bukan Dirinya

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," terang Riyono.

Dia menuturkan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB