Sewaktu.com -- Tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu dilontarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Hukuman penjara seumur hidup itu merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketiga prajurit TNI AD tersebut.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," tulis Andika melalui pesan singkat, Sabtu, 25 Desember 2021.
Baca Juga: Mabar Libur Natal, Kode Redeem ML 25 Desember 2021, Sikat!
Ketiga anggota TNI AD yang terlibat kemarian sejoli Handi dan Salsabila tersebut bernama, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P diketahui berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Selanjutnya, Kopral Dua DA diketahui berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Kini, ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 25 Desember 2021, Sikat 300 In Inventory!
Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Kopral Dua Ahmad juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Prantara juga menjelaskan peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya. Yakni meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca Juga: 7 Bulan Hilang usai Suarakan Keadilan untuk Palestina, Akun Instagram Taqy Malik Kembali Aktif
Untuk KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan kepada ketiga prajurit TNI AD tersebut.