news

Jenderal Andika Menyampaikan Kolonel P Berusaha Berikan Keterangan Palsu Saat Pemeriksaan

Selasa, 28 Desember 2021 | 17:43 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika menuntut tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan Handi Salsabila dipenjara seumur hidup (Foto/ Twitter - @penrem171pvt)

Sewaktu.com -- Tersangka penabrak sejoli Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat, Kolonel P diduga menyampaikan keterangan palsu ketika diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," jelas Andika di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Rachel Vennya, dr Tirta Sesalkan Penahanan dr Richard Lee

Kebohongan Kolonel P tercium ketika penyidik TNI mengonfrontasi pernyataan Kolonel P dengan dua tersangka lainnya, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ad.

Diketahui, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ad ikut terlibat dalam kasus tabrakan dua sejoli di Jalan Raya Nagreg.

Jenderal Andika menyampaikan, nantinya pemeriksaan tiga prajurit yang diduga terlibat kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, dilakukan secara terpusat, tetapi pemeriksaan tetap tidak dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga: Penista Nabi Muhammad Kece Pingsan saat Sidang, Badan Mendadak Panas Tinggi

"Jadi, demi memudahkan akan ditarik. Lokus, kan, sebetulnya ada di Jawa Barat, tetapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," ujar Jenderal Andika.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ad sedang melaksanakan proses hukum menyusul kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Ketiganya anggota TNI tersebut diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Baca Juga: Anies Baswedan Mengancam Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Patuh Revisi UMP DKI 2022

Ketiganya kemungkinab akan terjerat Pasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg tersebut melibatkan sebuah mobil dan motor. Diketahu, ketiga oknum TNI tersebut berada di dalam mobil, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.

Setelah terjadi peristiwa, bukan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit, pengendara mobil justru membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB